PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS
Untuk pelaksanaan Sensus akan ditetapkan wilayah kerja pencacahan setiap Petugas, yang merupakan sebagian, seluruh atau gabungan desa/kelurahan yang pembentukannya diatur oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
