PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Walikota, dan Camat bertanggung jawab mengkoordinasikan kegiatan untuk menjamin kelancaran Sensus di daerahnya masing-masing. (2) Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan Sensus di daerahnya, terutama penerangan terhadap perusahaan/ unit usaha di wilayahnya dan pengerahan calon Petugas.
