PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang SENSUS EKONOMI
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Kepala Biro Pusat Statistik bertanggung jawab atas segi teknis dan administrasi pelaksanaan Sensus. (2) Penyelenggaraan Sensus di daerah dilakukan oleh Kantor Statistik Daerah, atas instruksi dan petunjuk Kepala Biro Pusat Statistik. (3) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk Panitia Penasehat Sensus dengan tugas memberi pertimbangan atau saran mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Sensus.
