Pasal 9
BAB 3 — TATACARA PERMOHONAN IZIN
(1) Surat Permohonan izin pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada Menteri, harus disertai: a. Surat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat organisasi pemohon
berkedudukan; b. Bagi pemohon yang berkedudukan di Propinsi lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai pula persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat pengumpulan sumbangan akan diselenggarakan; c. Surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas para pengurusnya.
(2) Surat permohonan izin pengumpulan sumbangan yang diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, harus disertai : a. Surat persetujuan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tempat organisasi pemohon berkedudukan; b. Surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas dari para pengurusnya.
