PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 10
BAB 4 — PERIZINAN
Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
