PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 7
BAB 3 — TATACARA PERMOHONAN IZIN
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :
Menteri,dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi: a. seluruh wilayah Republik INDONESIA; b. lebih dari satu wilayah Propinsi; c. satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi : a. seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan; b. lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan.
