PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 6
BAB 2 — USAHA PENGUMPULAN SUMBANGAN
(1) Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
(2) Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya. (3) Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
