PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 4
BAB 2 — USAHA PENGUMPULAN SUMBANGAN
Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang : a. sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga; e. agama/kerokhanian; f. kebudayaan; g. bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.
