PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SUMBANGAN
Pasal 3
BAB 2 — USAHA PENGUMPULAN SUMBANGAN
(1) Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
(2) Persyaratan organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
