Pasal 4
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1) Nilai kekayaan Negara yang tertanam dalam Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai nilai modal yang disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendirian PERSERO, dan seluruhnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serta besarnya modal dasar PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya, dengan ketentuan bahwa modal PERSERO terbagi-bagi atas saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
