PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 3
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
(1) Sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2, maka
a. Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, dimasukkan kedalam dan dijadikan unit produksi dari PERSERO;
b. Penyelesaian pembangunan, pengurusan, pengusahaan dan pengembangan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur tersebut
diselenggarakan lebih lanjut oleh dan karena itu menjadi hak dan wewenang serta tanggungjawab PERSERO.
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
