PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, selanjutnya disebut PERSERO, adalah untuk menyelenggarakan penyelesaian pembangunan, pengurusan dan pengusahaan Pabrik Pupuk Kalimantan Timur, perdagangan serta pengembangan usaha perindustrian pupuk dalam arti kata yang seluas-luasnya.
