PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 9
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
(1) Kepala Biro Pusat Statistik menyusun jadwal waktu dan mengatur cara-cara yang tepat untuk masing-masing tahap pelaksanaan Sensus sesuai dengan pasal 6 dan 7 PERATURAN PEMERINTAH ini untuk seluruh wilayah INDONESIA. (2) Penyusunan jadwal waktu dan pengaturan cara-cara yang dimaksud ayat (1) pasal ini diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah. (3) Program tabulasi hasil Sensus diatur sedemikian rupa sehingga hasil sementara sudah dapat dimanfaatkan bagi keperluan penyusunan Rencana Pembangunan Lima Tahun Kedua tahun 1974 - 1978. Pasal 10 ...
