PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 10
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
(1) Jenis dan banyaknya pertanyaan yang akan dimasukkan kedalam Daftar Pertanyaan Sensus ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik dengan memperhatikan saran Panitya Kerja Interdepartemental untuk persiapan Sensus Penduduk serta berpedoman kepada keperluan yang wajar akan data statistik guna penyusunan rencana pembangunan dan keperluan administrasi Pemerintah lainnya. (2) Selain untuk memperoleh data tentang sifat-sifat demografis dan sosial ekonomis dari penduduk, Sensus ini dimanfaatkan untuk mendapatkan gambaran keadaan perumahan penduduk.
