PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 11
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
(1) Petugas Sensus diberikan kebebasan untuk melakukan tugasnya di wilayah yang pada waktu pengangkatannya ditetapkan sebagai wilayah kerjanya serta hanya didalam jangka waktu yang ditentukan selama waktu Sensus, dengan memperhatikan waktu, ketata-susilaan, adat-istiadat setempat, agama, ketertiban umum dan lain sebagainya. (2) Tugas dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari: a. memberi nomor pada rumah-rumah, rakit-rakit tempat tinggal dan bangunan lainnya, b. mendaftarkan rumah-tangga dengan jumlah anggotanya dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebagai tercantum dalam Daftar Isian. c. tugas-tugas lain mengenai Sensus yang khusus yang diperintahkan kepadanya secara tertulis.
