Pasal 12
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Setiap orang dan badan yang ada di INDONESIA sewaktu diadakan Sensus diwajibkan:
memberi ...
memberi ijin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian, perkebunan dan tanah-tanah perusahaan lainnya, demikian pula masuk kedalam alat-alat pengangkutan yang terletak didalam daerah petugas yang bersangkutan.
memberi ijin kepada Petugas Sensus untuk memberi nomor kepada rumah-rumah, bangunan-bangunan dan tempat-tempat kediaman lainnya bagi keperluan Sensus.
dalam hal rumah-tangga biasa, kepala rumah tangga atau wakilnya wajib memberi keterangan mengenai dirinya sendiri, anggota rumah tangganya dan orang-orang lainnya yang menginap dirumahnya,
dalam hal rumah tangga lainnya (hotel), losmen, penjara, rumah- rumah sakit, panti sosial, asrama dan sebagainya, maka pengurus rumah demikian wajib memberikan keterangan tentang penghuninya dan orang-orang lain yang menginap disitu.
pengurus rumah-tangga sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini dan pengurus alat-alat pengangkutan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini baik swasta maupun Pemerintah, menyediakan tenaganya atau menyuruh bawahannya untuk menyediakan tenaganya guna melakukan pencacahan bila diperlukan.
