PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan Sensus seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik. (2) Kepada Petugas Sensus bukan pegawai negeri/pegawai daerah dan yang merupakan tenaga lepas untuk waktu yang pendek yang meninggal dunia dalam dan melakukan pekerjaan jabatan diberikan uang duka/penghibur pada akhli warisnya yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk pegawai negeri. BAB V ...
