Pasal 8
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
(1) Kepala Biro Pusat Satistik mengatur secara teknis tata-laksana Sensus untuk seluruh Daerah tingkat I dan selanjutnya Kepala Kantor Sensus dan Statistik Daerah tingkat I mengatur penyelenggaraan Sensus diwilayahnya masing-masing berdasarkan instruksi-instruksi Kepala Biro Pusat Statistik dengan ketentuan bahwa sebelum diselenggarakannya Sensus pengaturan dimaksud diberitahukan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah yang bersangkutan. (2) Kantor Sensus dan Statistik Daerah Tingkat II mengatur latihan petugas lapangan, mengatur penyediaan dan pengiriman daftar- daftar dan peralatan menurut keperluan-keperluan serta mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kepala Kantor Sensus Statistik Daerah Tingkat 1. (3) Penyelenggaraan Sensus didaerah dilakukan dibawah pengawasan dan wewenang pimpinan koordinasi Kepala-kepala Daerah setempat dimaksud pada pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
