PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Petugas Sensus dilapangan terdiri dari: a. Pegawai ...
a. Pegawai Biro Pusat Statistik (Mantri Statistik Kecamatan) atau pegawai Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat untuk mengerjakan pekerjaan Manteri Statistik, dan b. Tenaga lepas yang dilatih dan dipekerjakan untuk waktu tertentu selama pencacahan oleh Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik. (2) Mantri Statistik Kecamatan dan petugas lainnya yang ditunjuk seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini bertindak sebagai instruktur bagi petugas-petugas yang melakukan pekerjaan yang sederhana dan sebagai pelaksana dalam pekerjaan yang lebih sukar.
