PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah, Walikota Kepala Daerah dan Camat mengawasi penyelenggaraan Sensus didaerahnya masing-masing dan memegang wewenang pimpinan, koordinasi sebaik-baiknya terhadap kegiatan-kegiatan instansi- instansi Pemerintah setempat guna menjamin terlaksananya Sensus dengan baik. (2) Biro Pusat Statistik dengan aparaturnya di daerah-daerah bertanggung-jawab mengenai aspek teknis-administratip pelaksanaan Sensus. (3) Pekerjaan pencacah diawasi dan diperiksa oleh pejabat-pejabat Kantor Sensus dan Statistik Daerah di daerah-daerah atau petugas lainnya yang ditunjuk untuk itu, oleh Bupati Kepala Daerah atau Walikota Kepala Daerah atas nama Kepala Biro Pusat Statistik.
