Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI DAN APARATUR
(1) Kepala Biro Pusat Statistik dapat membentuk sebuah Panitya Kerja Interdepartemental dengan tugas memberikan pertimbangan/saran yang menyangkut ruang lingkup Sensus. (2) Instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan guna penyelenggaraan Sensus di daerah-daerah dikeluarkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik kepada Kantor Sensus dan Statistik tingkat Propinsi, Kabupaten/ Kotamadya dan pejabat Sensus dan Statistik di Kecamatan dengan tembusan kepada Gubernur Kepala Daerah, Bupati Kepala Daerah dan Walikota Kepala Daerah yang berkepentingan. (3) Ditiap ...
(3) Ditiap desa/daerah setingkat desa ditunjuk petugas Sensus yang dipekerjakan untuk waktu pendek dan tertentu guna menyelenggarakan pencacahan. (4) Petugas Sensus dimaksud ayat (3) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Kepala Biro Pusat Statistik dan sebelum melaksanakan tugasnya diambil sumpah jabatan untuk memegang teguh rahasia seperti dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1960 pasal 9 ayat (4). (5) Jumlah petugas Sensus yang perlu dilatih dan dikerahkan untuk tiap-tiap desa/daerah setingkat desa ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. (6) Kepala Desa/daerah setingkat desa membantu pengerahan calon petugas Sensus dan mengawasi kelancaran penyelenggaraan Sensus didaerahnya.
