Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Wilayah kerja petugas Sensus terdiri dari blok Sensus yang merupakan suatu pecahan (bagian) desa/daerah setingkat desa yang pembentukannya diatur oleh Biro Pusat Statistik. (2) Dalam Sensus ini akan dicacah semua orang yang bertempat tinggal diwilayah geografis Republik INDONESIA dan pada waktu diadakan Sensus berada di INDONESIA. (3) Tata-cara penyelenggaraan Sensus, baik yang berlaku umum maupun pengaturan yang khusus dibuat untuk daerah-daerah tertentu, mengikat keadaan dan kondisi setempat, ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik. (4) Prosedur pencacahan yang menyangkut golongan penduduk ABRI dan warga-negara asing yang bekerja pada perwakilan-perwakilan negara asing di INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan/Keamanan dan Departemen Luar Negeri.
