PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
Pasal 6
BAB 3 — TATA-CARA PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK 1971
(1) Untuk mempercepat penyajian hasil Sensus tanpa mengurangi tujuan dan manfaatnya, maka pelaksanaan Sesus dibagi atas dua bagian: a. Pencacahan terhadap semua rumah tangga dengan Daftar lsian yang sederhana. b. Pencacahan terhadap rumah tangga-rumah tangga terpilih dengan Daftar Isian yang lebih lengkap dan terperinci. (2) Cara pemilihan rumah tangga-rumah tangga tersebut ayat (1) huruf b pasal ini ditentukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik.
