PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 9
Keputusan Pengadilan Agama dicatat dalam daftar, yang pada tiap-tiap tiga bulan dikirimkan kepada Kepala Daerah Propinsi tersebut dalam Pasal 8 ayat (3), supaya diperiksa serta ditandatangani. Selanjutnya salinan surat-keputusan itu harus pula dikirimkan pada tiap-tiap bulan kepada Biro Peradilan Agama di Jakarta.
