PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 10
Apabila Pengadilan Agama melewati batas kekuasaannya atau bila Pasal 2, 6 dan 7 dari Peraturan ini tidak diturut, maka keputusannya tidak dapat dijalankan.
