PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 11
(1) Apabila tidak ada ketentuan lain di Kotaraja diadakan Pengadilan Agama Propinsi yang wilayahnya meliputi seluruh Propinsi Aceh. (2) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7 sampai dengan 7m Peraturan tentang Peradilan Agama Islam di Jawa dan Madura, tersebut dalam Pasal 8 ayat (4) Peraturan ini, berlaku pula untuk Pengadilan Agama Propinsi Aceh.
