Pasal 8
(1) Yang berkepentingan diberi salinan keputusan lengkap, yang ditanda-tangani oleh Ketua Pengadilan Agama, kecuali apabila yang berkepentingan itu menurut Kepala Daerah di tempat kediamannya tidak dapat dicari. (2) Apabila yang berkepentingan itu sebulan sesudah keputusan itu dijatuhkan tidak dapat dicari, maka keputusan itu diberitahukan, dengan jalan menempelkan salinan surat keputusan itu pada tempat Pengadilan Agama. (3) Di bagian atas tiap-tiap salinan diterangkan, bahwa keputusan itu dapat diminta untuk dibanding buat sementara sampai ada ketentuan lain kepada Ketua Pengadilan Agama Propinsi. (4) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 7b Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa Madura Staatsblad 1882 Nomor 152, setelah ditambah dan diubah oleh Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610, berlaku pula bagi perkara-perkara bandingan ini. Pasal 9…
