PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 7
Keputusan Pengadilan Agama harus ditulis dengan diterangkan sebab- sebabnya dengan pendek, dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh anggota yang turut bersidang. Dalam keputusan itu diterangkan juga banyaknya biaya perkara yang harus dibayar oleh yang berkepentingan dan lagi keterangan pendek tentang pengakuan tiap-tiap pihak serta saksi- saksi.
