PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 6
Pengadilan Agama tidak boleh mengambil keputusan, kalau kurang dari tiga orang yang hadir, terhitung ketuanya. Apabila terjadi suara perimbangan maka suara Ketua-lah yang MEMUTUSKAN.
