PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1957 tentang MENETAPKAN PERATURAN TENTANG PENGADILAN AGAMA...
Pasal 5
(1) Barangsiapa yang hendak memajukan perkaranya pada Pengadilan Agama membayar biaya perkara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Agama. (2) Perkaranya tidak diperiksa apabila biaya-biaya perkaranya itu belum dipenuhi. (3) Mereka yang tidak mampu, atas keterangan dari Kepala Desa/ Mukimnya yang dikuatkan oleh Camat, dibebaskan dari pembayaran biaya tersebut. (4) Biaya perkara itu pada tiap-tiap akhir bulan disetorkan oleh Panitera Pengadilan Agama kepada Kas Negeri (Kantor Pos) yang terdekat. Pasal 6…
