PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 tentang PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH...
Pasal 3
(1) Pajak yang menjadi tanggungan Negara seperti termaksud dalam pasal 1 diatas, berjumlah 5% (lima perseratus) dari pendapatan bersih yang diperoleh dari hak-hak atas gaji dan upah yang dibebankan pada keuangan Negara (kecuali yang diperoleh dalam mata uang lain dari pada mata uang INDONESIA) dengan ketentuan, bahwa jikalau pajaknya kurang dari 5% maka pajak seluruhnya ditanggung oleh Negara. (2) Terhadap masa pajak yang kurang dari dua belas bulan, maka jumlah maximum ini dikurangi dengan imbangannya menurut banyaknya bulan yang kurang dari 12 bulan itu.
