PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 tentang PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH...
Pasal 4
Penghasilan tambahan yang diperoleh pegawai tersebut dalam pasal 1 karena penanggungan pajak oleh Negara menurut Peraturan ini, dalam menjalankan peraturan pajak peralihan dan pajak upah, tidak dianggap sebagai pendapatan dan upah.
