PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 tentang PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH...
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam Peraturan ini ialah pegawai Negeri Republik INDONESIA, termasuk mereka yang bekerja pada Daerah Otonom, yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai "P.G.P.-1948" sebagaimana telah diubah dan ditambah, dan menurut Bezoldigingsregeling Burgerlijke Landsdienaren ("A.B.L.-1938") jo. Betalingsregeling Ambtenaren en Gepension neerden ("B.A.G.-1949"), pula yang digaji menurut Peraturan Gaji
yang dapat disamakan dan tingkatnya sama dengan peraturan tersebut belakangan.
