PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1954 tentang PENANGGUNGAN PAJAK PERALIHAN DAN PAJAK UPAH...
Pasal 1
Negara Republik INDONESIA menanggung Pajak Peralihan dan Pajak Upah bagi pegawai Negeri yang bekeiia aktip hingga jumlah yang ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan ini.
