Pasal 88
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (21 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian... SK No 251838 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Penilaian kebenaran terhadap perbaikan dokumen dilakukan paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b. (5) Permohonan PL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21; atau b. berdasarkan hasil penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak benar. (1) (21 (3) (4)
