Pasal 89
Penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b dilakukan untuk penilaian secara keseluruhan dan komprehensif terhadap aspek konsistensi, keharusan, relevansi, dan kedalaman substansi, meliputi: a. uji tahap proyek; dan b. uji kualitas kajian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. Penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung, ahli, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil penilaian substansi oleh Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup disusun dalam berita acara rapat yang memuat informasi: a. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan; atau b. dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL memerlukan perbaikan. Apabila dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL tidak memerlukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup melakukan uji kelayakan. Pasal. . . SK No 251837 A PRESIDEN TIEPUBLIK INDONESIA
