Pasal 87
(1) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf a dilakukan untuk menilai kebenaran dokumen yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; d. keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal, apabila penJrusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilakukan oleh lembaga penyedia jasa penyusunan Amdal; e. keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal; dan f. kesesuaian sistematika Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman pen5rusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (2) Penilaian kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (7) huruf b.
