Pasal 77
(1) Apabila terdapat kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (2) Rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (ll, permohonan penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan peta usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. SK No 251847 A (4) Pemberian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pemberian rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan verifikasi persyaratan permohonan berdasarkan kesesuaian kaidah konservasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam paling lama 15 (lima belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam tidak diterbitkan, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (6) Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menolak permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan permohonan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (71 Apabila berdasarkan verifikasi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyetujui permohonan rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 melalui Sistem OSS. (8) Ketentuanmengenai: a. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; b. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70; dan c. penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 75, berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. Bagian . . . SK No 251846 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 49 Bagian Ketujuh Persetujuan Lingkungan Paragraf 1 Umum
