Pasal 76
(1) Apabila kegiatan usaha berada di kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Berdasarkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan mencatat data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagai dasar penerbitan persetujuan KKPRL di kawasan. (3) Data lokasi dan peruntukan ruang di kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar pemeriksaan kebenaran dokumen permohonan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. Bagian Keenam Pemberian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Suaka Alam dan/atau Kawasan Pelestarian Alam
