Pasal 78
(1) PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha untuk setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. (2) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pemenuhan dokumen lingkungan hidup berupa: a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) PL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dalam bentuk: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib Amdal; b. Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL; atau c. SPPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Permohonan PL diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Penerbitan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (6) Bagi... SK No 251845 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 50 (6) Bagi kegiatan usaha dengan lebih dari 1 (satu) KBLI yang merupakan kegiatan usaha terintegrasi yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem kegiatan, pengajuan dan penerbitan PL mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi.
