Pasal 66
(1) Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut; dan d. penerbitan persetujuan KKPRL. (21 Persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian rltang laut yang mencakup: a. permukaan laut; b. kolom air; danlatau c.permukaan... SK No 251853 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA c. permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Kegiatan secara menetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memenuhi kriteria: a. dilakukan secara terus menerus; dan b. dilakukan selama paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender, sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan di bidang kelautan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
