PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 65
(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui KKPRL. (21 KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui persetujuan KKPRL.
