PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 67
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan: a. koordinat lokasi; b. rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut; c. kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut; d. informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan e. kedalaman lokasi. (21 Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan rLrang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
