PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 546
Dalam hal subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (3) huruf f belum tersedia, pelaksanaan Pengawasan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing- masing kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB. SK No 279971B. BAB PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
