PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 547
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dalam proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. kegiatan usaha dengan Risiko menengah tinggi yang telah memperoleh:
- sertihkat standar namun belum terverifikasi; dan/atau
- PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, sertifikat standar dan/atau PB UMKU tersebut tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ; c. kegiatan usaha dengan Risiko tinggi yang telah memperoleh: l. lzin dalam rangka percepatan namun belum memenuhi persyaratan; dan/atau
- PB UMKU namun belum berlaku efektif, sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengaturan pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka tetap melaksanakan tugas terkait PB terhadap kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan sampai dengan waktu beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. SK No 2799708 Pasal FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
