PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 545
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pemerintahan, menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan PBBR.
