PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 540
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529,531 ayat (1), Pasal 532 ayat (1), Pasal 534, Pasal 536, dan Pasal 538 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Paragraf 22 Sektor Lingkungan Hidup
