Pasal 539
(1) Pelaku Usahayang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan penerbitan piranti lunak (sofiwarel terkait dengan sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik khusus gim selama jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kesatu. (21 Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiwarel dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kesatu, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Pelaku Usaha yang melakukan aktivitas penerbitan piranti lunak (sofiuare) dengan kriteria UMK-M yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut sejak tanggal dikenai teguran tertulis kedua, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PB. Pasal. . . SK No 2799738 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
