PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 541
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan PB; dan/atau e. pencabutan PB.
