PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 533
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif. (3) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poin.
